Tana Paser โ Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH mengatakan bahwa, personil kita dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis shabu dari Kalimantan Selatan menuju Kabupaten Paser, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Ucapnya
Suradi menambahkan, Pada Sabtu (09/03), pukul 01.00 WITA, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang identitasnya disebutkan dengan inisial S ALS Isur. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jl. Letjend Suprapto, Rt.17, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Meskipun dilakukan penggeledahan terhadap S ALS Isur, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Hanya ditemukan dua buah handphone merek Vivo Y36 warna cream dan Oppo A57 warna hitam. Terangnya
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone milik S ALS Isur, anggota Satresnarkoba menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang disebutkan dengan inisial P, terkait dugaan transaksi narkotika jenis shabu. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung bergegas menuju Tanah Grogot, tempat keberadaan tersangka P.
Di kilometer 5, Tanah Grogot, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka P. Setelah diinterogasi, baik P maupun S ALS Isur mengakui masih menyimpan sisa shabu di rumah S ALS Isur, yang berlokasi di Desa Senaken, Tanah Grogot.
Tim Satresnarkoba tak berlama-lama dan segera menuju rumah S ALS Isur termasuk pelaku P. Dengan disaksikan oleh Rusni, anggota tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya membuahkan barang bukti berupa 5 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,44 gram, serta titipan milik F berat Bruto 1,12 Gram, timbangan digital, 7 bendel plastik klip kosong, 1 sendok takar plastik, 1 sendok takar kertas, serta uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,-.
Ke dua Pelaku S ALS Isur dan P beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda minimal 1 miliar rupiah.
Keberhasilan Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen dalam memberantas peredaran gelap barang terlarang di masyarakat. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Paser. Tutupnya