Polsek Long Ikis Amankan 3 laki laki di Duga Pelaku Pencurian di Ruko Klontongan

 

TANA PASER – Sekitar pukul 01.30 Wita, Riana, seorang pedagang kecil di Desa Pait, Long Ikis, merasa curiga ketika terbangun untuk memulai aktivitas memasak pada pukul 04.30 Wita. Dia menemukan pintu dapur dalam keadaan terbuka, yang seharusnya sudah tertutup rapat sebelumnya. Dengan rasa waspada, Riana memeriksa toko miliknya.

Riana terkejut ketika ia menemukan bahwa ember tempat ia menyimpan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- telah kosong di dalam dapur. Selain itu, sebuah tas kecil warna hitam yang berisi uang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 1.500.000,- dan beberapa perhiasan emas senilai sekitar Rp. 15.000.000,- yang sebelumnya disimpan di atas ember di dalam kamar tidur Riana juga telah hilang. Jumat (01/3)

Kapolres Paser AKBP yusep dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Long Ikis AKP ALIMUDDIN SH mengatakan bahwa, korban merasa mengalami kerugian secara materiil yang begitu banyak, Riana selaku korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Long Ikis untuk proses hukum lebih lanjut. Ucapnya

Alimuddin menambahkan, Keesokan harinya, pada Sabtu, 02 Maret 2024, sekitar pukul 12.30 Wita, unit Reskrim Polsek Long Ikis menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang berencana menjual salah satu gelang emas di Toko Emas Simpang Raya, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.

Mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Long Ikis segera berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres Paser untuk memulai penyelidikan. Mereka melakukan koordinasi dengan Unit Intelkam Polres Paser selanjutnya membentuk tim gabungan untuk bersama-sama menuju tempat target informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan Tim gabungan berhasil menangkap tiga orang pelaku di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, sekitar pukul 22.30 Wita.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap para pelaku, diketahui bahwa mereka berjumlah empat orang. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Long Ikis untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Terangnya

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian yang mereka lakukan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi Riana warga Desa Pait yang telah menjadi korban dari tindakan kejahatan ini. Tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *